Beranda | Artikel
Memborong Pahala dengan Harta
Selasa, 1 September 2020

Memborong Pahala dengan Harta: Harta yang Bermanfaat untuk Dunia dan Agama

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ

Ada sejumlah shahabat Nabi yang miskin datang menemui Nabi dan mengatakan, “Ya Rasulallah, orang-orang yang kaya raya itu memborong pahala. Mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami orang miskin mengerjakan shalat. Mereka juga berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka bisa bersedekah dengan kelebihan hartanya”. HR Muslim nomor hadis 2326 1.

Kata-kata dutsūr yang ada dalam teks di atas adalah bentuk jamak dari datsr yang bermakna harta yang banyak 2. Statemen sejumlah shahabat yang miskin di atas menunjukkan keistimewaan harta yang berlimpah jika dimanfaatkan untuk bersedekah dalam berbagai proyek kebaikan. Inilah di antara manfaat harta.

Harta memiliki banyak manfaat dari aspek dunia atau pun aspek agama. Manfaat dari sisi dunia telah diketahui bersama. Dengan harta manusia bisa makan makanan yang diinginkannya, bisa memiliki kendaraan, rumah dan kenikmatan duniawi lainnya.

Sedangkan manfaat harta dari aspek agama ada tiga hal 3.

Pertama, untuk memenuhi kebutuhan diri baik kebutuhan untuk ibadah semisal biaya ibadah haji atau untuk memenuhi kebutuhan pendukung ibadah berupa kebutuhan pangan, sandang, papan dan kebutuhan vital lainnya. Tanpa kebutuhan vital yang terpenuhi hati dan pikiran seorang itu tidak akan fokus menekuni kewajiban agama dan beribadah. Sarananya agar ibadah berjalan baik itu bagian dari ibadah.

Oleh karena itu mengambil dunia secukupnya untuk mendukung agama dan ibadah itu bagian dari manfaat agama dari harta. Akan tetapi hidup mewah lebih dari kebutuhan pokok tentu tidak termasuk manfaat agama dari harta karena hal tersebut termasuk kesenangan duniawi (ḥuzhūzh dunyā).

Kedua, harta yang diberikan kepada orang lain. Manfaat agama dari harta yang diberikan kepada orang lain itu ada empat macam.

  1. Harta yang dipergunakan untuk bersedekah kepada fakir miskin. Pahala bersedekah kepada fakir miskin itu demikian banyak dan beragam.
  2. Murūah,menjaga nama baik di hadapan masyarakat. Itulah harta yang diberikan kepada orang-orang kaya dan para tokoh sebagai jamuan tamu, hadiah dan bantuan. Hal termasuk kategori manfaat agama karena dengan ringan tangan dan hati membelanjakan harta untuk kepentingan semisal ini seorang mendapatkan kawan dan relasi.
  3. Harta untuk melindungi nama baik semisal berbagi harta untuk melindungi diri dari komentar-komentar miring tetangga, teman kerja dll. Termasuk juga harta yang diberikan kepada preman agar terjaga dari gangguannya. Termasuk dalam hal ini di masa silam adalah harta yang diberikan kepada penyair agar tidak menjadi bahan ejekan penyair. Pembelanjaan harta untuk kepentingan ini termasuk manfaat agama.

عن جابر رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : كل معروف صدقة و ما أنفق الرجل على نفسه و أهله كتب له صدقة و ما وقى به المرء عرضه كتب له به صدقة

Dari Jābir, Rasulullah bersabda, “Setiap amal kebaikan itu sedekah. Semua harta yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarga itu tercatat sebagai sedekah. Harta yang dikeluarkan untuk menjaga kehormatan itu tercatat sebagai sedekah”. (HR al-Hākim nomor hadis 2311 dan dinilai shahih oleh al-Hākim) 4. 
.

Pemberian dalam konteks ini dinilai bagian dari manfaat agama dari harta karena pemberian harta dalam hal ini mencegah celaan karena melakukan ghibah yang ditujukan kepada orang-orang yang berkomentar miring di belakang. Pemberian dala hal ini juga berfungsi mencegah timbulnya permusuhan dalam hati orang yang dikomentari dengan komentar-komentar miring yang sering kali mendorong untuk membalas secara berlebihan yang melanggar batasan syariah.

  1. Harta yang dikeluarkan sebagai upah untuk efisiensi waktu dalam ibadah kepada Allah. Dalam kehidupan sehari-hari ada banyak aktivitas yang harus dilakukan seandainya semuany ditangani sendiri banyak waktu yang terbuang sehingga aktivitas ibadah banyak yang tersita untuk melakukan hal-hal tersebut. Orang yang kondisi ekonominya pas-pasan perlu secara langsung melayani dirinya sendiri. Bagi orang yang kaya raya dan shalih semua kebutuhan yang bisa diserahkan kepada orang lain dengan mengupahnya namun dilakukan sendiri adalah sebuah kerugian. Ada banyak aktivitas bernilai ibadah yang tidak bisa diperankan oleh orang lain semisal kegiatan belajar atau mengajar ilmu agama dan berbagai ibadah individual atau pun ibadah sosial semisal membezuk orang sakit. Bagi orang yang memiliki harta yang berlimpah kebutuhan melakukan aktivitas ilmu dan ibadah ini lebih besar dibandingkan kebutuhan untuk melakukan aktivitas harian non ilmu dan ibadah.

Ketiga, harta yang dibelanjakan untuk hal-hal yang menghasilkan pahala jariyah semisal membangun masjid, musholla dan pondok pesantren, membangun jembatan, atau kegiatan wakaf yang berkelanjutan lainnya.

Inilah tiga kategori besar manfaat harta dari sudut pandang agama. Ini belum mencakup manfaat harta berupa keberuntungan dunia. Di antara keberuntungan duniawi yang didapatkan karena memiliki harta adalah:

  1. Terbebas dari kehinaan mengemis-ngemis.
  2. Selamat dari status hina di mata manusia karena kemiskinan yang diderita
  3. Mulia di mata manusia
  4. Memiliki kedudukan istimewa di hati manusia (jadi tokoh di komunitasnya).
  5. Memiliki wibawa karena harta.

Catatan Kaki:

  1. Muslim bin al-Hajjāj an-Naisābūri, Shahīh Muslim, tahqīq Khalīl Ma’mūn Syaiḥā cet. kedua (Beirūt: Dār al-Ma’rifah, 2007), 450 dalam kitāb Zakat bab penjelasan bahwa label sedakah itu tertuju kepada semua bentuk amal kebaikan.
  2. Muhammad bin Ali bin Adam bin Musa al-Ityūbi, al-Baḥr al-Muhīth ats-Tsajjāj, cet. pertama (Damām: Dār Ibn Jauzi, 1432), IXX: 327.
  3. Ahmad bin Muhammad bin Abdurrahmān bin Qudāmah al-Maqdisi, Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, tahqīq Zuhair asy-Syāwīsy cet. ke-9 (Beirūt: al-Maktab al-Islāmy, 2000), 247-248.
  4. Muhammad bin Abdillah al-Hākim, al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahīhain, tahqīq Mushthofa Abdul Qādir Athā cet. pertama (Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), II: 57

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7184-memborong-pahala-dengan-harta.html